Sabtu, 28 Mei 2011

Tugas Dan Wewenang Wakil Kepala Madrasah

TUGAS DAN WEWENANG
WAKIL KEPALA SEKOLAH


A. RUMUSAN TUGAS
Mengelola dan mengkoordinir program yang berkaitan dengan kurikulum sekolah dan SDM serta personalia sekolah. Mengelola dan mengkoordinir program yang berkaitan dengan kesiswaan. Mengelola dan mengkoordinir keberadaan sarana dan prasarana serta menjalin hubungan dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat.
B. TUGAS
1. Program Kurikulum
a. Menyusun program pengajaran (mingguan, bulanan, semesteran, tahunan) yang berkaiatan dengan kurikulum sekolah dan mengkoordinasikan pelaksanaannya.
b. Mengkoordinir kegiatan belajar mengajar, pembagian kelas, penyusunan jadwal pelajaran. pembagian tugas mengajar di awal tahun, pembuatan Rencana Program Pemelajaran
c. Mengkoordinasikan kegiatan pengadaan bahan pelajaran.
d. Mengkoordinasikan kegiatan evaluasi (ujian akhir)
e. Menganalisis ketercapaian target kurikulum dan daya serap
f. Menggali materi-materi untuk penyesuaian kurikulum bersama kepala jurusan.
g. Menyusun kriteria kenaikan kelas dan menganalisa ketercapaian target kurikulum dan daya serap siswa.
h. Menerima pendelegasian tugas dari kepala sekolah di bidang program dan kurikulum.
i. Membuat catatan harian atas kejadian kekosongan jam, pemotongan jam yang dilakukan guru saat ada jam mengajar.
j. Mengelola, membuat dan menjabarkan data-data statistik hasil program pembelajaran, kurikulum, rata-rata perolehan nilai dan pencapaian hasil siswa dalam satu tahun pembelajaran.
k. Mengadakan pengawasan dan fungsi kontrol terhadap jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah.
l. Mengarahkan dan memberikan teguran kepada guru yang sering meninggalkan jam pelajaran.
2. Program Personalia
a. Menganalisa jumlah tenaga, mutasi dan jumlah kebutuhan tenaga pendidikan.
b. Menginventarisasi hasil kerja guru dan karyawan.
c. Melakukan pendataan tentang kehadiran guru dan karyawan
d. Mendata dan merencanakan pengembangan ketenagaan dan peningkatan kompetensi guru meliputi kegiatan studi banding, kegiatan penataran dan kegiatan ilmiah.
e. Merencanakan peningkatan dan pemenuhan kesejahteraan sosial tenaga kependidikan.
f. Melakukan pembinaan ketenagaan guru dan karyawan .
g. Penyusunan laporan program kurikulum dan personalia.
3. Program Kesiswaan
a. Menyusun program kerja pembinaan kesiswaan dan mengkoordinir pelaksanaannya
b. Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa / OSIS dalam rangka menegakkan tata tertib sekolah
c. Memberikan pengarahan dalam pemilihan pengurus OSIS, Pramuka, UKS dan Organisasi yang lain.
d. Melakukan pembinaan pengurus OSIS secara berkala.
e. Mengadakan pelayanan terhadap orang tua/wali murid apabila ada permasalahan dengan urusan kesiswaan di lingkungan sekolah untuk diadakan musyawarah secara kekeluargaan.
f. Membuat catatan harian atas kejadian dan tindakan-tindakan indisipliner siswa dan melakukan koordinasi dengan BKdan wali kelas.
g. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala.
4. Program Sarana Prasaranan dan Hubungan Masyarakat
a. Membuat program kerja urusan sarana dan prasarana sekolah.
b. Membuat analisa dan klasifikasi kebutuhan sekolah yang berhubungan dengan alat, bahan, dan sarana prasarana sekolah sesuai standar kompetensi.
c. Menginventarisir seluruh kekayaan sekolah.
d. Melakukan sosialisasi dalam rangka pengembangan sekolah kepada masyarakat
e. Menginventarisir masukan dari masyarakat tentang keberadaan SMA Islam Al Kahfi Somalangu Kebumen sebagai dasar pengambilan kebijakan sekolah
C. WEWENANG
1. Mengkoordinasikan kegitan pengajaran pada kepala jurusan.
2. Mewakili kepala sekolah dalam rapat-rapat yang diadakan oleh yayasan/lembaga dan instansi lain atas pendelegasian tugas dari kepala sekolah
3. Membuat analisa pengembangan sumber daya manusia
4. Mengelola dan mengatur pelaksanaan tugas-tugas urusan program kesiswaan dalam 1 tahun
5. Mengusulkan ranking/peringkat siswa untuk keperluan bea siswa, paskibraka, siswa teladan.
6. Memberi peringatan kepada siswa yang melanggar tata tertib sekolah dan memberi sangsi.
7. Membuat pola kebijakan terhadap pengelolaan sarana dan prasarana sekolah.
8. Mengusulkan penambahan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah menurut skala prioritas
9. Mendelegasikan tugas-tugas yang terkait dengan penggalian informasi keberadaan sekolah kepada wali kelas

Seputih Banyak, 19 Desember 2009
Waka Kesiswaan



Miftahul Huda, S.Pd.I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar